Luas Areal Perkebunan Teh (Rakyat,Perusahaan Swasta dan BUMN) di Sumatera Utara

Teh adalah minuman yang mengandung kafeina, sebuah infusi yang dibuat dengan cara menyeduh daun, pucuk daun, atau tangkai daun yang dikeringkan dari tanaman Camellia sinensis dengan air panas. Teh yang berasal dari tanaman teh dibagi menjadi 4 kelompok : Teh Hitam, Teh Oolong, Teh Hijau dan Teh Putih.

Istilah ” Teh ” juga digunakan untuk minuman yang dibuat dari buah, rempah-rempah atau tanaman obat lain yang diseduh, misalnya, teh rosehip, camomile, krisan dan jiaogulan. Teh yang tidak mengandung daun teh disebut teh herbal.

Negeri Tiongkok menjadi tempat lahirnya teh,  disanalah pohon teh Tiongkok (Camellia Siensis) ditemukan dan berasal. Tepatnya di provinsi Yunnan, bagian barat daya Cina. Iklim wilayah itu tropis dan sub tropis, dimana daerah tersebut memang secara keseluruhan adalah hutan zaman purba. Daerah demikian, yang hangat dan lembab menjadi tempat yang sangat cocok bagi tanaman teh, bahkan ada teh liar yang berumur 2.700 tahun dan selebihnya tanaman teh yang ditanam yang mencapai usia 800 tahun ditemukan tempat ini.

Teh merupakan salah satu komoditas perkebunan di indonesia, banyak perkebunan-perkebunan teh yang tumbuh subur di beberapa daerah indonesia, salah satunya yakni di daerah Sumatera Utara.

  • Luas Areal Perkebunan Teh Rakyat di Sumatera Utara tercatat bahwa rakyat tidak memiliki perkebunan teh.
  • Luas Areal Perkebunan Teh Swasta di Sumatera Utara pada tahun 2017 tercatat seluas 256 Ha.
  • Luas Areal Perkebunan Teh milik BUMN di Sumatera Utara pada tahun 2017 tercatat seluas 3.896 Ha.

SUMBER :

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Teh

Click to access Teh-2015-2017.pdf

One thought on “Luas Areal Perkebunan Teh (Rakyat,Perusahaan Swasta dan BUMN) di Sumatera Utara”

Leave a comment